
Bawaslu Putus KPU Bersalah Soal Penggelembungan Suara di Jatim
Beredar berita dari CNN yang memuat tentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi dari Partai Demokrat sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Antara, perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman. Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dari keterangan Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dikarenakan KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.