Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi: Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di 2025

Beredar informasi di Facebook yang menuliskan bangun rumah sendiri akan terkena iuran pajak 2,4% di tahun 2025. Informasi tersebut dibagikan pada 16 September 2024. Berdasarkan hasil analisis, unggahan ini mengandung disinformasi. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penerapan pajak berlaku bagi pembangunan bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi. Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri diartikan sebagai tindakan mendirikan bangunan, baik berupa bangunan baru maupun perluasan dari bangunan yang sudah ada, yang dilakukan oleh individu atau badan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan, dan hasilnya digunakan sendiri atau untuk pihak lain. Bangunan yang dimaksud mencakup satu atau lebih konstruksi teknik yang permanen pada tanah dan/atau perairan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Konstruksi utama terdiri dari bahan seperti kayu, batu bata, beton, atau baja

- Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha

- Luas minimal bangunan yang didirikan adalah 200 meter persegi.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.