
Disinformasi: Pengelolaan Kalimantan Diserahkan ke China
Beredar sebuah berita di sosial media TikTok yang menyebutkan pengelolaan Kalimantan akan diserahkan ke China selama 190 tahun. Dalam unggahannya juga menampilkan narasi PKM = Pelepasan Pulau Kalimantan?
Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah disinformasi.
Dari hasil penelusuran tidak ada pemberitaan yang menuliskan Kalimantan akan diserahkan kepada China selama 190 tahun.
Namun, ada pemberitaan terkait Hak Guna Usaha [HGU] yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo selama 190 tahun.
Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.