Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi: Siap-Siap Internet Indonesia Dibenamkan

Beredar video kompilasi yang memuat informasi bahwa Google dan Meta akan menutup akses di Indonesia karena Presiden Jokowi aka mengesahkan “publisher right” yang diklaim mirip dengan “Internet Online Acts” milik Kanada. dari keterangan video, aturan ini menyongsong kerjasama antara pelaku bisnis media dengan beberapa platform internet. Dijelaskan beberapa Platform internet sudah memblokir konten berita dari pengguna di Kanada. Hal tersebut turut menjadi klaim bahwa Indonesia akan menerima hal yang sama atas kebijakan itu. berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut terdapat disinformasi. Melansir Kompas, dua perusahaan besar internet yakni google dan meta memang sempat melakukan pemblokiran beberapa konten berita di Kanada menyusul adanya pengesahan “Internet Online Acts” atau dikenal Bill C-18. Aturan itu disahkan pada Juni 2023, dan mulai berlaku pada akhir tahun 2023 di Kanada. Tetapi, President Global Affairs Google & Alphabet Kent Walker, Google berubah pikiran setelah diskusi panjang dan menyeluruh bersama Pemerintah Kanada. Hal tersebut juga disahkan di Indonesia, bernama “Publisher Right”. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini diundangkan per 20 Februari 2024. Publisher Rights hadir untuk memastikan keberlanjutan perusahaan media dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Dalam Pasal 19 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya Perpres ini berlaku pada bulan Oktober 2024.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.