
Fakta: 28 Tahun Ikut Tabungan Perumahan Dapat Rp 6,6 Juta
Beredar video berita dari kumparan.com yang memuat tentang cerita pensiunan Guru PNS menabung tabungan perumahan yang dinamakan Bapertarum selama 28 Tahun mendapatkan Rp. 6,6 Juta saat pensiun. Dijelaskan bahwa pensiunan PNS itu mengikuti Program Bapertarum-PNS yang dibuat pada 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Setiap PNS diwajibkan untuk iuran sejumlah dana dari gajinya per bulan sesuai dengan golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Kompas, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, mengatakan hasil pengembalian simpanan Tapera itu memang kecil karena iuran yang dibebankan juga sedikit. Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelumnya muncul Tapera diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS. Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.