
Fakta: 3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun
Beritajatim.com memberitakan tentang adanya sanksi pada 3 calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang daftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sanksi tersebut berupa larangan untuk mengikuti kembali seleksi tes PPPK selama 1 tahun ke depan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Ketiga orang tersebut dikenakan sanksi karena mereka mengundurkan diri pada saat pemberkasan pada saat seleksi tahun 2023. Melansir gemasuryafm.com, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Susetyo, mengatakan jika mereka memaksa ikut seleksi P3K, maka secara sistem akan tercoret sendiri. Pasalnya sistemnya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Tiga orang yang mengundurkan diri tersebut terdiri dari 2 tenaga teknis dan 1 tenaga kesehatan. Dari keterangan Andi pada media, alasan pengunduran diri berbeda-beda, ada yang rumahnya di luar Ponorogo, ada yang sudah diterima menjadi perangkat desa, dan yang tenaga kesehatan melanjutkan sekolah ke jenjang dokter spesialis.