
Fakta: 52 Perlintasan KA di Kabupaten Blitar Tak Berpalang Pintu, EWS Rusak, Kepala Dishub Kabupaten Blitar: Wewenangnya Pemprov
Beredarlah unggahan berita yang menginformasikan bahwa terdapat 52 perlintasan kereta api di Kabupaten Blitar yang tidak dilengkapi dengan palang pintu. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar juga menyampaikan bahwa kewenangan untuk memasang palang pintu tersebut ada pada Pemerintah Provinsi. Selain itu, disebutkan bahwa sistem Elektrik Warna dan Suara (EWS) di sejumlah perlintasan tersebut juga mengalami kerusakan. Mengenai kerusakan EWS, sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut merupakan fakta. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak dapat menangani kerusakan pada sistem Elektrik Warna dan Suara (EWS) karena komponen pengaman tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah. Selain itu, diperlukan biaya yang cukup besar untuk memperbaiki EWS pada 52 perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.