
Fakta: 8 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol
Beredar video tiktok yang memuat informasi tentang adanya 8 obat sirup yang tercemar etilen glikol. Disebutkan dalam video, kedelapan tersebut diantaranya: Paracetamol Sirup, Paracetamol Drops, Vipcol Sirup, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup. Video itu diunggah pada November 2022. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Kompas, Dikutip dari rilis resmi WHO, kedelapan produk tersebut adalah: Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex; Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries; Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry; Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma Pharmaceutical; Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Produk-produk tersebut diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan atau dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Kedelapan tersebut diketahui teridentifikasi di Indonesia. Namun, produk juga dimungkinkan terdistribusikan juga di negara lain secara tidak resmi. WHO menyebut risiko-risiko yang dapat terjadi pada konsumsi EG dan DEG. Efek keracunan EG dan DEG pada anak-anak, meliputi: Sakit perut; Muntah Diare; Tidak dapat mengeluarkan urin; Sakit kepala; Perubahan kondisi mental; Gangguan ginjal akut. Dilansir dari pom.go.id, Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Industri Farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk. Selanjutnya pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), kedua Industri Farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam. Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut.