
Fakta: Bawaslu Mojokerto Selidiki Caleg Demokrat Dapat Lebihan 543 Suara
Beredar berita dari detikjatim.com yang memuat informasi tentang adanya indikasi pergeseran suara yang didapat oleh caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 partai demokrat. Hasil dari hitung ulang di 18 TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto menemukan fakta salah seorang caleg Partai Demokrat kelebihan 543 suara. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan proses penyelidikan pidana Pemilu sedang dilangsungkan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir kompas.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa hitung ulang perolehan suara Pileg DPRD Mojokerto dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari dua caleg yang melaporkan hilangnya suara mereka. Kedua caleg yang melapor, yakni Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Keduanya merupakan caleg DPRD dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto. Dody mengungkapkan, hasil penghitungan ulang menunjukkan adanya selisih suara. Selisih suara tersebut tampak menguntungkan salah satu caleg di Dapil III dari Partai Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani. Ade ditulis sebanyak 2.835 suara, padahal perolehan sebenarnya sebanyak 2.292 suara. Dilansir dari detik, hingga batas akhir waktu yang dimiliki Bawaslu belum menemukan bukti kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu itu sehingga waktu penyelidikan diperpanjang 7 hari. Menurut Dody, para terlapor yang sudah diperiksa ialah Ketua KPPS dan Pengawasan TPS (PTPS) khususnya di TPS 12, 15, 16, dan 17 di Desa Temon. Sehingga masih ada 28 terlapor yang harus diperiksa. Dalam pembahasan kasus ini bersama Gakkumdu pada Jumat 8 Maret lalu, pihaknya memutuskan menambah waktu penyelidikan selama 7 hari. Perpanjangan waktu penyelidikan terhitung sejak Selasa 12 Maret 2024.