
Fakta: Deretan Parpol di Jatim yang Mendaftarkan Gugatan Pileg 2024 ke MK
Beredar berita dari detikjatim.com yang memuat tentang adanya beberapa Partai Politik yang mendaftarkan gugatan di pemilihan legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam isi berita, disebutkan bahwa PPP mendaftarkan gugatan ke MK terkait hasil Pileg DPR RI di Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang). Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori menyebut PPP melalui Caleg DPR RI Dapil Jatim IV nomor urut 2 Lucita Izza Rafika menggugat ke MK karena suara partai hilang. Caleg PAN DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) ini menggugat rekan internalnya Arizal Tom Liwafa. Sementara di Partai Golkar, ada satu gugatan yang didaftarkan ke MK untuk perselisihan suara Pileg di DPRD Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir www.kompas.com, pada 29 April 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hendak mencabut gugatan terkait perpindahan suara mereka ke Partai Gerindra dan PAN dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Jawa Timur pada Pileg DPR RI 2024. Sementara itu berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, terkait perselisihan antara Sungkono dan Tom Liwafa tentang perselisihan suara di DPR RI Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) masih berlansung di MK. Melalui situs resmi MKRI, dengan Perkara Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Selanjutnya untuk perselisihan suara Pileg di DPRD Bangkalan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 223-01-04-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 .