
Fakta: Diduga Melanggar Kode Etik, PPK Soko, Rengel dan Semanding Disidang KPU Tuban
Beritajatim.com memuat informasi tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban yang telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 wilayah Kecamatan. Adapun PPK yang melaksanakan sidang tersebut diduga ditemukan pelanggaran saat melaksanakan Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yakni PPK Kecamatan Soko, PPK Kecamatan Rengel dan PPK Kecamatan Semanding. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir tubankab.go.id, KPU Tuban gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu 2024 pada Kamis, 7 Maret 2024. Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan Kasmuri menjelaskan, sidang tersebut dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Tuban terkait dugaan pelanggaran itu. Ada dua dugaan yang diajukan yakni terkait kesalahan saat melakukan input data, sehingga mengakibatkan pergeseran jumlah surat suara, kedua perihal kesalahan prosedur penyampaian D-hasil. Selain PPK Soko, sidang serupa juga akan dilaksanakan untuk dua kecamatan lain di Dapil 3 DPRD Tuban, yaitu PPK Rengel dan PPK Semanding.