Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Hanya Polisi Bersertifikat yang Boleh Lakukan Tilang di Jalan

  • Fakta

Beredar unggahan di TikTok yang menginformasikan terkait tindak pelanggaran lalu lintas, yang menyebutkan bahwa ternyata hanya polisi yang memiliki sertifikat khusus yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan penilangan di jalan. Informasi tersebut diunggah pada tanggal 7 Juli 2023 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Aturan personel kepolisian lalu lintas yang menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/Tanggal 12 April 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, selain berdasarkan Surat Telegram Kapolri, sesuai PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 yang menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya dan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa tidak semua polisi lalu lintas memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pengendara. Menurutnya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh polisi lalu lintas agar bisa melakukan penilangan manual. Petugas harus memenuhi tiga syarat untuk melakukan tilang manual: memiliki surat perintah penindakan, sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas, dan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.