
Fakta: Honor Menteri Basuki Jadi Ketua Tapera 32 Juta dan Sri Mulyani 29 Juta Rupiah
Beredar informasi dari media sosial instagram yang menarasikan bahwa honor Menteri PUPR Basuki menjadi Ketua Komite Tapera senilai 32 Juta Rupiah, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani honor tambahan senilai 29 Juta Rupiah. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Kumparan, aturan honorarium tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp 29,25 juta. Sedangkan Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32,5 juta.