Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Kasus Caleg Demokrat Mojokerto Dapat Lebihan 543 Suara

  • Fakta

Detikjatim.com memberitakan tentang lanjutan kasus caleg Demokrat yang memiliki lebihan 543 suara. Kasus ini bermula dari laporan dua orang caleg Demokrat untuk DPRD kabupaten Mojokerto, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Mereka melaporkan indikasi kecurangan dalam rekapitulasi tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu Februari 2024. Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon. Pada rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan pada Jumat 23 Februari 2024, 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Sementara itu, hasil penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu menunjukkan bahwa dalam kaasus tersebut tidak ada unsur kecurangan, melainkan murni kesalahan penghitungan. Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS pada 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Mojokerto dari Demokrat yang membengkak. Melengkapi informasi di atas, seperti yang kami lansir dari detik.com, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/Kab/16.24/11/2024. Dody menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kelebihan suara Ade Ria Suryani akibat kecurangan. Para terlapor yang telah diperiksa menyatakan kesalahan hitung di tingkat TPS terjadi tanpa disengaja.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.