
Fakta: Korupsi Dana Bos 500 juta Bendahara SMP Terancam 20 Tahun Penjara
Beredar informasi terkait korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 500 juta oleh bendahara sekolah di salah satu SMPN Trenggalek. Informasi tersebut beredar di TikTok dengan cuplikan gambar headline berita online pada 31 Juli 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek mengatakan, peristiwa korupsi terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS. Polisi menerima laporan dugaan korupsi dana BOS di sebuah SMP pada 21 Oktober 2022. Dana BOS yang diterima mencapai Rp 2.505.800.000 pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Dalam pengelolaannya, sebagian dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis, terdapat dokumen pertanggungjawaban fiktif, markup harga, dan pemalsuan tanda tangan. Audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 514.300.551,79. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.