
Fakta: KPU Gresik Perpanjang Masa Pendaftaran Cabup Cawabup Gresik Hingga 04 September 2024
Beredar berita dari media berita gresik yang memuat informasi tentang adanya perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik hingga 4 September 2024. Hal tersebut disampaikan oleh KPU Gresik pada 30 Agustus 2024. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Kompas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Jawa Timur, mengumumkan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024. Perpanjangan ini diambil karena hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan, hanya terdapat satu paslon yang mendaftarkan diri ke KPU Gresik. Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik menjelaskan keputusan tersebut juga didasari oleh surat rekomendasi yang diterima dari KPU pusat, yang memperbolehkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi kabupaten/kota yang baru memiliki satu paslon. Perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku bagi daerah yang hingga batas waktu penutupan baru terdapat satu paslon.