
Fakta: KPU Jember Memperpanjang Rekapitulasi Pemilu Hingga 6 Maret 2024
TribunJatim-Timur menginformasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memperpanjang proses rekapitulasi pemilu 2024 hingga Rabu, 6 Maret 2024. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa saksi partai politik yang memprotes hasil perhitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, Jember pada Selasa 5 Maret 2024 dan membuat rekap harus diskorsing. Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in mengatakan dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, ada beberapa kecamatan yang memerlukan waktu yang lebih lama dalam rekapitulasi karena ada ketidaksesuaian data yang disampaikan para saksi parpol dengan data yang direkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar karena ada protes dari saksi partai politik, kata dia, di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru serta Kecamatan Patrang yang melakukan hitung ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi tingkat kabupaten.