
Fakta: Lima TPS di Kabupaten Malang lakukan pemungutan suara ulang
Antaranews.com memberitakan tentang lima TPS di Kabupaten Malang yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan ada lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebanyak lima TPS yang tersebar di tiga kecamatan tersebut adalah, tiga TPS di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, satu TPS di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon dan satu TPS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Marhaendra menjelaskan bahwa PSU tersebut dilakukan karena ada pemilih yang berasal dari luar daerah dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan surat suara dan mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.