Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun

  • Fakta

Beredar video yang menginformasikan seorang guru diminta untuk mengembalikan uang gaji dan tunjangan sebesar Rp75.016.700 karena dinilai kelebihan dua tahun. Asniani tidak tahu harus pensiun pada usia 58 tahun sesuai permintaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, mengingat gajinya selama dua tahun tetap dibayarkan sampai usia 60 tahun, sehingga dia tetap bertanggung jawab untuk mengajar. Berdasarkan hasil analisis,informasi tersebut adalah fakta. Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru. Ia juga mengaku tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru, yakni 58 tahun. Padahal pada 2023 lalu, ia sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD hingga 2024. Pada 2024, Asniani mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara. Guna menuntaskan permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil Asniani untuk menghadiri dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri, dan dihadiri oleh anggota komisi, Dinas Pendidikan, BKD, serta unsur terkait lainnya di DPRD pada Senin, 1 Juli 2024.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.