Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Nikahi Santri Tanp Izin Orang Tua

  • Fakta

Beredar informasi di Instagram yang berisi kisah seorang ayah yang menangis ketika tau anaknya berusia di bawah umur dinikahi pengurus pondok pesantren tanpa seizinnya. Kisah tersebut beredar pada 30 Juni 2024 dengan keterangan “Pengurus Pondok Pesantren Habib Merah di Kecamatan Candipuro, Lumajang menikahi seorang anak perempuan 16 tahun secara siri tanpa sepengetahuan orang tuanya pada Agustus 2023. Pelaku membujuk korban dengan janji kesenangan dan mahar Rp300 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban hamil dan orang tuanya, Mat Rokim, mengetahui pernikahan tersebut. Rokim mengungkapkan kekecewaannya dan meminta Polres Lumajang segera menangkap pelaku yang hingga kini belum ditahan. Rokim merasa hancur dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk keadilan bagi anaknya”. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. MR, ayah korban, melaporkan pengurus pondok ke Mapolres Lumajang pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan tuduhan persetubuhan. Dua minggu setelah laporan dibuat, pengurus pondok berinisial ME sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, gadis di bawah umur tersebut diduga dinikahi oleh ME pada 15 Agustus 2023 secara siri tanpa seizin ayahnya.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.