Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Pasien Rawat Inap yang Pulang Atas Permintaan Sendiri Tanpa Anjuran Dokter Tidak Dijamin BPJS

  • Fakta

Beredar informasi di TikTok yang menyebutkan mulai 12 Juni 2024 pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri dan tanpa anjuran dokter maka tidak dijaminkan oleh BPJS. Keputusan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas perubahan ketiga Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Program JKN. Informasi tersebut diunggah pada 14 Juni 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan larangan pulang tanpa anjuran dokter sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Saat ini, ketentuan yang sama turut tercantum dalam regulasi baru, tepatnya dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Jika pasien pulang atau meminta rujukan atas permintaan sendiri, biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan biaya pelayanan di IGD tidak dijamin jika tidak dalam kondisi darurat. Namun, peserta BPJS Kesehatan yang sedang rawat inap tidak perlu khawatir mengenai biaya atau durasi pengobatan, karena tidak ada batasan atau kuota hari rawat inap yang ditentukan.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.