
Fakta: Pegawai Bank Jago Kuras Dana Rp 1,3 M dari 112 Rekening Milik Nasabah
Beredar kabar seorang pegawai bank yang menguras 112 rekening milik nasabah dengan total nominal sebesar Rp 1,3 Miliar. Kabar tersebut diunggah di TikTok pada 10 Juli 2024. Diketahui bank tersebut adalah Bank Jago. Dalam unggahan ini tertulis pegawai tersebut menggunakan uangnya untuk jalan-jalan. Berdasarkan hasil analisis, kabar tersebut adalah fakta. Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap mantan pegawai PT Bank Jago Tbk. (ARTO) pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang diblokir oleh Bank Jago sebesar Rp1,39 miliar. Menurut Dirrekrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, pelapor Rio Franstedi, yang bertindak sebagai kuasa korban, menjelaskan bahwa dari sekitar tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023, terjadi dugaan penyalahgunaan akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Terlapor diduga membuka blokir 112 akun atau rekening yang telah diblokir dan memindahkan dana dari akun-akun tersebut ke rekening penampung yang telah dipersiapkan sebelumnya.Tersangka yang berinisial IA diduga secara ilegal membuka blokir pada akun-akun nasabah Bank Jago yang sebelumnya diblokir atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Tersangka diketahui telah melakukan 112 persetujuan pembukaan blokir rekening dengan total dana sebesar Rp1.397.280.711, yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.