Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Pekerja Swasta Bisa Adukan ke Pemkab Bojonegoro Jika Tidak Terima THR

  • Fakta

Beritajatim.com memuat berita tentang adanya Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaaker) Bojonegoro agar para pekerja swasta di wilayah tersebut bisa mengadu jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir website resmi bojonegorokab.go.id, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, menghimbau kepada karyawan untuk tidak segan melaporkan perusahaannya jika tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adie Witjaksono menyatakan bahwa pihaknya sudah mendirikan posko pengaduan pembayaran THR hingga lebaran kemarin. Perusahaan wajib memberikan hak itu pada karyawan sebelum lebaran. Dijelaskan bagi perusahaan yang tidak memberi THR bagi karyawannya, maka sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6/2016 maka akan diberi sanksi. Sanksinya bisa teguran secara tertulis, membayar denda, hingga pembekuan sementara kegiatan usaha. .

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.

W3Counter Web Stats