
Fakta: Perawat RSUD Smart Pamekasan dinyatakan langgar undang-undang ASN
Beredar berita dari beritajatim.com yang memuat informasi tentang Perawat RSUD Smart Pamekasan dinyatakan melanggar undang-undang ASN. Disebutkan bahwa perawat RSUD dr Slamet Martowardojo Pamekasan, Halimi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menjadi saksi partai politik saat rekapitulasi suara Pemilu 2024. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus kepada beritajatim.com menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan dan klarifikasi atas tindakannya. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan memenuhi unsur telah menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu. Melansir kabarmadura.id, hasil temuan pelanggaran netralitas ASN ini akan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara setelah dilakukan rapat pleno.