Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Perwali Kota Kediri yang membolehkan ASN Punya Istri Lebih dari Satu

  • Fakta

Beredar kabar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri boleh mempunyai istri lebih dari satu dengan syarat yang sudah resmi ditetapkan Pemkot. Kabar tersebut disebarkan di TikTok dengan melampirkan cuplikan headline berita dengan keterangan “Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi salah satu syarat alternatif berikut ini: Istri sakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah Istri cacat atau sakit berat yang tidak bisa disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah Istri tidak bisa melahirkan setelah 10 tahun menikah, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah. Berdasarkan hasil analisis, kabar tersebut adalah fakta. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana, menyatakan bahwa Kota Kediri memiliki Perwali Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Perkawinan dan Perceraian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. "Pernikahan ASN di Kota Kediri diatur oleh Perwali Nomor 23 Tahun 2023, jadi tidak semudah itu untuk menikah lagi," kata Apip. Apip menjelaskan bahwa ASN yang ingin menikah harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin melalui atasan secara hierarki selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilaksanakan. Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN yang menjadi duda atau janda yang ingin menikah lagi. ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat pemberi izin, sedangkan ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Permintaan izin diajukan secara tertulis dengan alasan lengkap yang mendasari permintaan tersebut. Izin untuk beristri lebih dari satu hanya disetujui jika tidak bertentangan dengan agama atau kepercayaan yang dianut, atau jika istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan dan tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.