
Fakta: Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jember, Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani
rmoljatim.com memuat berita tentang saksi pasangan calon 01 dan 03 tolak menandatangani form D hasil di jember. KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan perolehan suara Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jember unggul dengan memperoleh 967.301 suara. Sedangkan pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 261.986 suara, dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud MD didukung 215.497 suara. Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in menjelaskan, hanya saksi dari Prabowo-Gibran yang menandatangani di form Model D Hasil KABKO-PPWP. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Radar Jember, saksi dari paslon 01 dan paslon 03 menolak bertandatangan form model d hasil KABKO-PPWP. Meski demikian, Syai'in mengaku menghargai penolakan saksi bertanda tangan atas hasil rekapitulasi suara untuk pilpres tersebut. Dari keterangan Sekretaris Tim Daerah AMIN Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengungkapkan adanya indikasi kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) serta pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan setelah pemungutan. Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Jember Widarto menegaskan PDIP tidak akan menoleransi setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama perhelatan pilpres. kejadian kecurangan secara TSM seperti itu disebutnya terjadi di seluruh Indonesia.